Pria Tidak Bermoral Ini Terancam Hidup Lama di Penjara

Pria Tidak Bermoral Ini Terancam Hidup Lama di Penjara
AS (49), pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (19/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - AS (49), pria warga Tambora Jakarta Barat yang tega mencabuli anak tirinya berinisial STA (15), terancam mendapat hukuman pidana berat atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa AS akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Hukuman terhadap pelaku kemungkinan akan bertambah sepertiga dari 15 tahun.

Hal itu karena korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku adalah orang tua sambung STA.

"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," kata Joko dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sejak tahun 2018. Saat itu korban masih berusia 12 tahun.

Berdasar pengakuan itu, diperkirakan pelaku sudah mencabuli korban ratusan kali.

"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban, seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," ujar Bismo.

Pria yang tega mencabuli anak tirinya terancam mendapat hukumam pidana berat atas perbuatannya, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News