Pria Tuli Tak Sangka Ditipu Teman jadi Kurir Sabu-Sabu
jpnn.com, GRESIK - Aditya Rangga Wahyudi, pemuda 20 tahun yang mengalami gangguan pendengaran didakwa menyimpan sabu-sabu (SS).
Barang haram seberat 0,38 gram tersebut ditemukan dalam dompetnya.
Aditya mengaku lahir dalam kondisi normal. Ketika berusia 3 tahun, dia pernah jatuh. Kini usianya sudah 20 tahun.
"Tapi, sampai sekarang saya tidak bisa mendengar dengan jelas," katanya setelah sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Bagaimana ceritanya sampai tertangkap bawa sabu-sabu? Aditya bercerita, mulanya dirinya disuruh Aldi (kini buron) untuk membelikan "jamu".
Harganya Rp 200 ribu. Upahnya Rp 50 ribu. "Waktu diminta mengirim, saya tidak diberi sangu. Saya pinjam teman Rp 20 ribu," kata pemuda asal Tropodo, Sidoarjo, itu.
Kemarin (6/12) sidang Aditya memasuki keterangan saksi-saksi. Karena pendengaran terdakwa terganggu, kuasa hukumnya, Farida Bahiyah, berkali-kali interupsi.
"Maaf Yang Mulia. Terdakwa tidak bisa mendengar. Mohon suaranya (saksi, Red) lebih dikeraskan," ujar Farida.
Seorang teman meminta Aditya mengambil jamu yang ternyata adalah serbuk sabu-sabu.
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup