Prioritaskan Pelayanan Publik, Pemkot Bengkulu tidak Terapkan WFH PNS & PPPK
jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintahannya pada awal 2026 ini.
Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa kendala. Selain itu, struktur birokrasi di lingkungan Pemkota Bengkulu masih sangat bergantung pada kehadiran fisik ASN, khususnya tenaga teknis, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Pemerintah Kota Bengkulu belum menerapkan WFH dikarenakan banyaknya tenaga teknis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Jumat (23/1).
Selain itu, sejumlah layanan dasar seperti administrasi kependudukan dan kesehatan juga membutuhkan pengawasan serta kehadiran langsung petugas di kantor guna memberikan pelayanan bagi masyarakat di Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, dia mengatakan apabila ASN di Kota Bengkulu bekerja dari rumah atau pelayanan dialihkan melalui sistem daring, maka berpotensi dapat menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dedy menerangkan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkot Bengkulu memastikan seluruh unit pelayanan akan tetap beroperasi sesuai jam kerja normal.
"Kami ingin memastikan pelayanan publik, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, tetap berjalan maksimal. Jangan sampai masyarakat yang datang jauh-jauh ke kantor layanan justru terkendala karena petugasnya sedang WFH," ujar dia.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh masyarakat di Kota Bengkulu dapat mengakses berbagai layanan birokrasi tanpa kekhawatiran akan berkurangnya jumlah petugas di loket pelayanan.
Pemkot Bengkulu tidak menerapkan WFH bagi PNS dan PPPK demi memprioritaskan pelayanan publik.
- Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- Para PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Enggak Perlu Deg-degan Lagi
- 5 Berita Terpopuler: 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Manajemen ASN KemenPANRB Disentil
- Pemda Menunggu Kepastian PPPK jadi ASN Pusat, Statusnya Saja atau Termasuk Gaji?
- Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, tetapi Perpanjangan Kontrak 2027 Belum Ada Kepastian
JPNN.com




