Prita Akhirnya Ajukan PK
Selasa, 02 Agustus 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, kemarin (1/8). Dia meminta majelis hakim PK memutusnya bebas dari segala tuntutan hukum. Kaligis menuding MA tidak konsisten dalam memutus perkara Prita. Dalam perkara perdata pencemaran nama baik, Prita dinyatakan menang. Namun di pidana, dia dinyatakan kalah. Padahal, dua kasus tersebut sama-sama ditangani MA di tingkat kasasi.
Prita hadir di PN Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB. Dia didampingi advokat senior OC Kaligis dan mantan Menperin Fahmi Idris. Mereka bertiga datang tidak bersamaan. OC Kaligis tiba lebih dulu bersama sejumlah pengacara disusul dengan Prita dan suaminya, Andre Nugroho. Tak lama kemudian, Fahmi Idris tiba. Mereka kemudian mendaftarkan berkasnya.
Kaligis mengungkapkan, PK diajukan karena pihaknya merasa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak tepat. Dia menuding majelis hakim telah khilaf dalam memutus perkara yang membuat Prita menjadi terpidana enam bulan penjara dengan setahun hukuman percobaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya
BERITA TERKAIT
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang
- Bukber di Istana, Nasi Mandi Hingga Candaan Bahlil Jadi Menteri Karena Lucu
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Cara Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Bangun Waduk hingga Pompa