Prita Akhirnya Ajukan PK

Prita Akhirnya Ajukan PK
Prita Akhirnya Ajukan PK
JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, kemarin (1/8). Dia meminta majelis hakim PK memutusnya bebas dari segala tuntutan hukum.

Prita hadir di PN Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB. Dia didampingi advokat senior OC Kaligis dan mantan Menperin Fahmi Idris. Mereka bertiga datang tidak bersamaan. OC Kaligis tiba lebih dulu bersama sejumlah pengacara disusul dengan Prita dan suaminya, Andre Nugroho. Tak lama kemudian, Fahmi Idris tiba. Mereka kemudian mendaftarkan berkasnya.

Kaligis mengungkapkan, PK diajukan karena pihaknya merasa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak tepat. Dia menuding majelis hakim telah khilaf dalam memutus perkara yang membuat Prita menjadi terpidana enam bulan penjara dengan setahun hukuman percobaan.

Kaligis menuding MA tidak konsisten dalam memutus perkara Prita. Dalam perkara perdata pencemaran nama baik, Prita dinyatakan menang. Namun di pidana, dia dinyatakan kalah. Padahal, dua kasus tersebut sama-sama ditangani MA di tingkat kasasi.

JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News