Prof. Djohermansyah: Pilkada Saat Ini Tak Selaras dengan Realitas Indonesia
Pilkada masing-masing state tak sama. Ada yang langsung (strong mayor), ada pula yang tak langsung (strong council), dan bahkan diangkat (city manager).
Oleh karena itu, Prof. Djohermansyah, Pilkada dalam konstitusi kita sejak dahulu baik sebelum maupun sesudah amendemen diatur di bagian pemda, bukan di bagian pemilu (pilpres dan pileg).
Masalah Bukan Individu, Melainkan Sistem
Prof. Djohermansyah menegaskan maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan moral individu.
Berdasarkan data yang ia miliki, hingga hari ini sejak pilkada langsung dimulai pada 2005, sebanyak 415 kepala daerah telah tersangkut kasus hukum korupsi.
“Kalau sudah ratusan, itu bukan lagi soal orang per orang. Ini soal sistem pemilihan kita yang kurang elok dan tidak sesuai dengan realitas kultural, ekonomi, dan politik Indonesia yang sangat beragam,” tegasnya.
Dia menjelaskan Indonesia memiliki kondisi sosial yang tidak seragam—baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, politik, sejarah maupun kapasitas fiskal.
Namun, selama ini negara justru menerapkan satu desain pilkada yang seragam untuk seluruh daerah, dari kota besar hingga daerah terpencil.
Prof. Djohermansyah menolak pandangan bahwa penataan ulang pilkada—termasuk membuka opsi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
- Gubernur Iqbal Beri Insentif Tambahan Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, DPRD NTB: Kami akan Kawal
- LKPJ 2025 Disetujui, Herman Deru Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD
- KPK Usul Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Sahroni Nasdem: Kami Dukung
- Mendagri Tito Tegaskan Penghargaan Pemda Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
- Hadiri Halalbihalal Tokoh Sumbagsel, Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027–2029
- Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri Tito: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
JPNN.com




