Prof Jimly Usul Nama DKE Jakarta, Lembaga Ini Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara

Prof Jimly Usul Nama DKE Jakarta, Lembaga Ini Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan perubahan nama untuk Jakarta menyusul rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Menurut Prof Jimly, setelah DKI baru diberi nama IKN Nusantara, IKN sebelumnya bisa diubah menjadi daerah khusus ekonomi (DKE) Jakarta.

"Sebagai DKE, bisa saja dipastikan bahwa puncak lembaga moneter dan perbankan, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap di Jakarta," kata Jimly dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Jika ditetapkan Jakarta sebagai DKE, lanjut Jimly, pembentuk undang-undang tidak boleh memaksakan kepindahan BI dan OJK ke daerah yang jauh dari pusat ekonomi.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan cabang kekuasaan yang harus pindah ke IKN baru ialah legislatif dan eksekutif, selain BI dan OJK.

Prof Jimly juga menyebut lembaga kehakiman yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai cabang kekuasaan yang merdeka juga tidak perlu dipindah ke IKN Nusantara.

"Banyak negara lain yang pusat peradilannya justru jauh dari ibu kota, contohnya Jerman," ucap anggota DPD RI itu.

Dengan begitu, lembaga kehakiman diharapkan lebih merdeka dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan perubahan nama DKE Jakarta untuk DKI lama menyusul rencana pemindahan pusat pemerintahan ke IKN Nusantara, di Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News