Prof Nanat Sarankan Presiden Jokowi Istikharah dulu Sebelum Kasih Tanda Tangan
Senin, 26 Oktober 2020 – 16:06 WIB
Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR sudah selesai di-review.
Saat ini, UU Ciptaker hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan dalam lembaran negara.
Hal serupa juga diungkap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Setneg sudah rampung. Presiden Jokowi, kata dia, akan segera menandatanganinya.
"Tinggal menunggu waktu," ungkap Moeldoko.
Namun, kapan tepatnya Jokowi akan tanda tangan, pihak Istana belum memberi penjelasan.
Presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani naskah UU yang dikirim oleh DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek meyakini Jokowi akan menandatangani UU tersebut.
Menurut Prof Nanat, Jokowi perlu melakukan istikharah dulu, meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah.
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita