Prof Nanat Sarankan Presiden Jokowi Istikharah dulu Sebelum Kasih Tanda Tangan

Prof Nanat Sarankan Presiden Jokowi Istikharah dulu Sebelum Kasih Tanda Tangan
Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR sudah selesai di-review.

Saat ini, UU Ciptaker hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan dalam lembaran negara.

Hal serupa juga diungkap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Setneg sudah rampung. Presiden Jokowi, kata dia, akan segera menandatanganinya.

"Tinggal menunggu waktu," ungkap Moeldoko.

Namun, kapan tepatnya Jokowi akan tanda tangan, pihak Istana belum memberi penjelasan.

Presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani naskah UU yang dikirim oleh DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek meyakini Jokowi akan menandatangani UU tersebut.

Menurut Prof Nanat, Jokowi perlu melakukan istikharah dulu, meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News