Program Penyetaraan Guru Swasta Amburadul

Dituntut Berjalan Per 1 Januari 2013, Tetapi Vakum Sampai Sekarang

Program Penyetaraan Guru Swasta Amburadul
Program Penyetaraan Guru Swasta Amburadul

jpnn.com - JAKARTA - Program penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu dikenal inpassing amburadul. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dituntut menjalankan program ini per 1 Januari 2013. Tetapi ironisnya tidak berjalan sama sekali.

Program penyetaraan status guru swasta ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini, tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dir P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata membeberkan nasib program penyetaraan guru swasta  untuk periode 2013 ini.

Dia menuturkan bahwa program inpassing sudah tidak ada lagi sejak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai dengan Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud mendapatkan amanah untuk menjalankan program penyetaraan guru swasta.

"Jadi yang dulu inpassing, sekarang berubah menjadi program penyetaraan. Dan aturannya dijalankan sejak 1 Januari 2013," ujar dia di Jakarta kemarin. Sayangnya menurut pejabat yang akrab disapa Pranata itu, program penyetaraan guru swasta ini tidak bisa dijalankan. Dia menyebut sejak 1 Januari lalu hingga sekarang, tidak ada sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.

Vakumnya pelaksanaan penyetaraan status guru swasta sejak Januari 2013 ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya pada April lalu dijalankan evaluasi berkas yang masuk, sehingga bisa diputuskan status penyetaraan guru swasta. Jika jadwal ini berjalan normal, pada 2014 nanti guru yang sudah mengikuti penyetaraan dan bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi seperti guru PNS. Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.

Pranata berkelit jika vakumnya program penyetaraan ini bukan kesalahan Kemendikbud. Dia mengatakan bahwa landasan hukum pelaksanaan penyetaraan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB). "Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi menunggu amandemen rampung dulu," paparnya.

Dia menjelaskan bahwa pada periode 2013 ini masih ada satu kali lagi jadwal pengesahan usulan penyetaraan status guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud, jadwal pengesahan gelombang dua dilaksanakan pada Oktober nanti. Sampai sekarang belum ada jaminan kapan program penyetaraan guru swasta ini dibuka.

JAKARTA - Program penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu dikenal inpassing amburadul. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News