Propam Bantah Dua Perwira Polres Toraja Utara Penerima Setoran dari Bos Narkoba Dibebaskan

Propam Bantah Dua Perwira Polres Toraja Utara Penerima Setoran dari Bos Narkoba Dibebaskan
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulham Effendi memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel mengenai pembebasan AKP AE, Ps Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara. Ilustrasi Foto: Antara

Mengenai jadwal sidang kode etik AKP AE, Zulha mengatakan tim masih menyusun agenda sebab proses penanganannya kini beralih dari pemeriksaan Paminal ke fungsi penegakan kode etik profesi karena kewenangannya mengelar sidang.

Untuk barang bukti berupa uang yang disebut-sebut sebagai setoran dari bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap, Zulham belum menyampaikan keterangan karena hal itu masuk ranah penyelidikan.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

"Kalau soal itu, nanti saja dilihat faktanya. Mohon maaf, saya tidak mau terlalu panjang memberikan keterangan sebab ini masih dalam proses penanganan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, dua orang perwira di Polres Tanah Toraja masing-masing Ps Kasatresnarkoba AKP AE dan Kanit-nya Aiptu E telah menjalani patsus seusai dilaporkan atas tuduhan terlibat menikmati hasil penjualan narkoba dengan menerima uang dari bandar senilai Rp 13 juta per pekan sejak September 2025.

Terungkapnya kasus dugaan menerima uang haram tersebut setelah bandar narkoba berinisial ET dibekuk di rumahnya saat penggerebekan.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram, ponsel, timbangan elektronik, alat isap serta sejumlah uang tunai.

Sebanyak empat orang ditangkap masing-masing MJ, D, AD, dan ET alias O. Belakangan, ET "bernyanyi" ketika menjalani pemeriksaan dengan menyatakan telah menyerahkan uang kepada Kasatresnarkoba AKP AE dan pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Propam Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa AKP AE tidak dibebaskan, melainkan status penahanannya dialihkan ke penempatan khusus (patsus) kode etik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News