Propam Bantah Dua Perwira Polres Toraja Utara Penerima Setoran dari Bos Narkoba Dibebaskan

Propam Bantah Dua Perwira Polres Toraja Utara Penerima Setoran dari Bos Narkoba Dibebaskan
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulham Effendi memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel mengenai pembebasan AKP AE, Ps Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara. Ilustrasi Foto: Antara

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto saat dikonfirmasi usai konferensi pers di Polres Pinrang soal dugaan keterlibatan Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono dalam perkara itu mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi terlapor.

"Kapolres-nya tidak (terlibat). Status kalau di situ terlapor di Propam (Polda Sulsel) dua orang. Sekarang sudah dilakukan proses, sudah dilakukan patsus lima hari. Kemudian akan bertambah lagi sampai dengan nanti selesai proses kode etiknya," katanya.(antara/jpnn)

Propam Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa AKP AE tidak dibebaskan, melainkan status penahanannya dialihkan ke penempatan khusus (patsus) kode etik.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News