Propindo Minta Polri Tindak Tegas Debt Collector Pelaku Penusukan Advokat
Rabu, 25 Februari 2026 – 00:09 WIB
Ilustrasi debt collector menganiaya konsumen. Ilustrator JPNN.com
"Saya berharap ke depannya jangan sampai terulang lagi kejadian dugaan kekerasan penusukan terhadap profesi seorang advokat tersebut, karena dampaknya dikhawatirkan makin meluas dan membuat amarah masyarakat bergejolak hingga main hakim sendiri kepada debt collector tersebut," pungkasnya. (flo/jpnn)
Polisi harus memberikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Calon Advokat Peradi Harus Jujur dan Berkualitas
- DPC Peradi Jakbar Pupuk Kebersamaan Advokat Melalui Turnamen Biliar
- Polisi Ungkap Motif Pembacokan yang Libatkan 2 Debt Collector, Ternyata
- Partai Ummat Minta Prabowo Bersihkan Oknum Nakal di Institusi Penegak Hukum
- Partai Ummat Hadiri Harlah PKB, Bawakan Pesan Damai untuk Dunia Politik Tanah Air
- DPC Peradi Jakbar Berkomitmen Cetak Advokat Andal
JPNN.com




