Proporsional Terbuka Ramah untuk Caleg Perempuan

Proporsional Terbuka Ramah untuk Caleg Perempuan
Proporsional Terbuka Ramah untuk Caleg Perempuan

Lebih lanjut, Masykurudin yang juga masuk dalam keanggotaan Sekretariat Bersama untuk Kodifikasi UU Pemilu, menegaskan, dengan proporsional terbuka dapat memutus oligarki partai dalam memilih caleg.

”Oligarki parpol dalam proses rekrutmen caleg di internal partai politik masih bersifat tertutup, jika sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup maka tidak ada ruang bagi pemilih untuk menyeleksi secara langsung caleg yang diinginkannya,” tandasnya.

Jika sebagian pihak menyatakan bahwa sistem pemilu proposional daftar terbuka akan menyuburkan politik uang sampai menghasilkan anggota parlemen kualitas rendah. Namun, lanjut Masykurudin, mengubah sistem pemilu proposional daftar terbuka menjadi sistem proporsional daftar tertutup, justru dapat membunuh partisipasi politik berkualitas yang mulai tumbuh di masyarakat. ”Oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan sistem pemilu proporsional daftar terbuka,” bebernya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat DPR dan pemerintah akan membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu yang terdiri dari penyatuan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU 8/2012 tentang Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masing-masing partai politik mulai menunjukan sikapnya terkait rekayasa sistem kepemiluan di Indonesia. Partai politik di DPR telah menujukkan sikapnya masing-masing mulai dari PDIP, dan Golkar sudah mulai memberikan sinyal merubah sistem pemilu proposional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup layaknya Pemilu 1999.

Penguatan kelembagaan internal partai menjadi salah satu alasan dari pilihan sistem tersebut. Sementara PPP, PD, PAN, Nasdem, Gerindra, dan Hanura akan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka karena, semakin terbangunnya hubungan representasi antara kandidat dan konsitituen yang semakin menguat. Dan sisanya PKS dan PKB masih mengkaji. (dli/dil/jpnn)


JAKARTA- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas pada September nanti di Komisi II DPR nampaknya akan berlangsung alot.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News