Proses Hukum Penyiraman Air Keras Dianggap Tak Memberikan Keadilan ke Korban
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai proses kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tak berpihak bagi korban.
Hendardi menyampaikan itu menyikapi putusan tingkat banding yang meringankan hukuman dua dari empat pelaku penyiraman.
"Menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban," kata Hendardi melalui layanan pesan, Minggu (6/8).
Diketahui, empat pelaku penyiraman air keras ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka.
Putusan banding, yakni di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) lebih ringan dibandingkan vonis tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil II-08) terhadap dua dari empat pelaku penyiraman.
Dilmilti II Jakarta memvonis Serda Edi Sudarko hukuman dua tahun enam bulan penjara dan tanpa sanksi pemecatan.
Catatan TAUD, Serda Edi divonis pidana tiga tahun penjara dan sanksi pemecatan dari dinas militer saat sidang tingkat Dilmil II-08.
Selanjutnya, Dilmilti II Jakarta memvonis Lettu Budhi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.
SETARA Institute mengkritik keras munculnya vonis yang lebih ringan di level banding terhadap Serda Edi dan Lettu Budi.
- Soroti Penegakan Hukum, Rudyono Darsono Sampaikan Pesan Terbuka kepada Prabowo
- Sakit Hati Diceraikan, SB Siramkam Air Keras terhadap Mantan Istri, Korban Meninggal
- Dede Indra Permana: Kasus Yayat Mesti Diusut Tuntas, Semua yang Terlibat Harus Diproses
- Soroti Vonis Ringan Penganiaya Andrie Yunus, TAUD: Proses Peradilan Bermasalah
- Masyarakat Sipil Suarakan Urgensi Reformasi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus
- Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
JPNN.com




