Proses Pemberian Sanksi terhadap PPPK Paruh Waktu Tidak Lama
jpnn.com - BOGOR - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi.
Oknum PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Bogori itu berurusan dengan aparat hukum lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut.
“Apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy yang juga hadir dalam rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu.
Dia menegaskan pemerintah daerah ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkotika.
“Maka pemerintahnya pun harus hadir dalam kondisi yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.”
“Inilah wujud kami tidak boleh ditutup-tutupi apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika,” sambungnya.
Rudy mengatakan proses hukum terhadap pegawai kecamatan berinisial AW tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bupati memastikan proses administrasi untuk pemberian sanksi terhadap PPPK Paruh Waktu tidak akan lama.
- PNS & PPPK Disarankan Hanya Menonton Piala Dunia 2026 jika yang Main Negara Favorit Juara
- Pemda Menilai Hasil Rapat di Senayan Kabar Baik bagi PPPK
- Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Berhak Terima Gaji ke-13, tetapi Belum Cair?
- PPPK dan P3K PW, Simak Penjelasan Pejabat Ini Dikaitkan dengan Hasil Raker
- PPPK dan P3K PW Tanggung Jawab Pemda, Gaji Paruh Waktu Rp2 Juta, Lancar
- PPPK Harap Tenang, Gaji Aman Hingga Akhir 2026
JPNN.com




