Proses Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS Harus Semulus Dosen
jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK menjadi PNS harus semulus dosen.
Saat ini regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026.
Menurut Ilham Wahyudi, aktivis pendidikan dan humas PB PGRI versi Kongres Luar Biasa, kebijakan pemerintah pusat berupa peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu dan pengangkatan PPPK ke PNS menjadi kabar yang menggembirakan.
Itu artinya Presiden Prabowo Subianto dan DPR-RI berpihak pada dunia pendidikan.
"Sudah selayaknya dan sepantasnya para guru dan tenaga pendidikan mendapat kejelasan nasibnya mengingat mereka semua telah lama mengabdi untuk negara ini," kata Ilham Wahyudi kepada JPNN, Sabtu (12/9/2026).
Dia mengungkapkan usia PPPK dan PPPK paruh waktu sudah tidak muda lagi, bahkan ada yang akan memasuki masa pensiun.
Apakah harus dites lagi, sedangkan mereka sudah bertahun-tahun mengabdi dan telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai tolok ukur bahwa guru tersebut adalah guru profesional.
Oleh karena itu, demi keadilan sudah selayaknya PPPK dan PPPK paruh waktu mendapatkan afirmasi, baik masa kerja, sertifikasi, dan usia.
Ilham Wahyudi, aktivis pendidikan dan humas PB PGRI versi KLB mengatakan proses pengangkatan guru dan tendik PPPK jadi PNS harus semulus dosen
- Oknum PPPK Paruh Waktu Ditahan Polres Anambas, Kasusnya Berat
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027, Tendik Sulit, DPR Punya Rumusan Baru
- Mulai Dibahas Skema terkait Guru PPPK, Kesejahteraan Dijamin Negara
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,5 Juta, Sebegini yang Mengundurkan Diri
- Belasan PNS dan PPPK Kompak Keluyuran saat Jam Kerja
- PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh pada 2027, Mana Surat Resminya?
JPNN.com




