Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Rabu, 09 November 2011 – 20:01 WIB
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undang. Meski demikian, harus dilakukan evaluasi, baik dari sisi manajemen, maupun hakim-hakim ad hoc pengadilan tipikor di daerah.
Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi. “Menurut saya pengadilan tipikor di daerah tidak perlu dibubarkan. Kalau ada kasus-kasus korupsi di daerah yang dibebaskan, jangan pengadilan atau lembaganya dibubarkan. Akan tetapi, aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa, maupun hakim yang menangani perkara korupsi tersebut perlu dievaluasi dan diawasi,” kata Didi, Rabu (9/11) di Jakarta.
Selain itu, menurut Didi, pimpinan lembaga penegak hukum juga perlu menyeleksi dan mengawasi jaksa dan hakim yang menangani perkara korupsi. “Lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial juga perlu mengawasi,” katanya.
Didi juga menyampaikan bahwa wilayah Indonesia yang luas membuat pengadilan tipikor di daerah diperlukan. “Jadi semuanya nanti tergantung evaluasi. Paling tidak, pengadilan tipikor ada di daerah kota besar seperti Jakarta, Medan dan lain sebagainya,” kata Didi.
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN