Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta

Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta
Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SINTANG - Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan muncikari berinisial F.

F ditangkap di salah satu hotel yang berada di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning Kota, Kabupaten Sintang, Selasa (14/5).

Dia mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sejak 2016. Namun, dia sempat berhenti. F kembali menjadi muncikari pada 2019.

“Sudah lama berhenti. Baru kali ini saya melakukan pekerjaan ini lagi. Langsung ketahuan sama polisi,” ujar F, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam

Dia mengaku memiliki lebih dari lima PSK yang siap melayani pria hidung belang.

F mempromosikan anak buahnya menggunakan WhatsApp. Tarif yang dipatok mulai Rp1 juta hingga Rp 3 juta.

“Setiap transaksi, saya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Pemesannya dari kalangan umum dan pernah juga dari pejabat,” pungkasnya.

Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan muncikari berinisial F.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News