Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui

Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui
Amrun Daulay usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, bersalah karena korupsi. JPU juga meminta majelis menghukum Amrun yang kini menjadi Politisi Partai Demokrat itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12), JPU KPK, Supardi menyatakan bahwa Amrun selaku dirjen pada tahun 2003-2006, telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi di Depsos. JPU menyebut Amrun telah memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek-proyek di Depsos.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Amrun Daulay bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Supardi.

Adapun proyek-proyek bermasalah yang menyeret Amrun antara lain pengadaan mesin jahit tahun 2004 untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi). Menurut JPU, Amrun memerintahkan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal, untuk membuat nota kesepahaman tentang pengadaan 6 ribu unit mesin jahit dari PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo). Mesin jahit yang dibeli adalah buatan China dengan merek JITU model LSD 9990.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News