Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku

Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku
Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku. Foto : Humas KLHK

Selanjutnya diskusi dan penyampaian situasi dan kondisi serta hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah, dikaitkan dengan kebijakan pusat oleh beberapa bupati/wakil bupati.

Banyak point penting yang telah dihasilkan dari pertemuan tersebut, beberapa di antaranya adalah:

1. Dibutuhkan harmonisasi regulasi pada tingkat kementerian sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat saling mendukung.
2. Kebijakan di bidang pertanian yang mendorong pencetakan sawah baru (ekstensifikasi) sebaiknya dipertimbangkan kembali, diusulkan agar mempertimbangkan dan mendorong produksi komoditas unggulan yang kurang mendapat prioritas.
3. Daerah membutuhkan pendampingan dalam penyusunan beberapa kebijakan yang wajib dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23/2014. 
4. Dibutuhkan penguatan kelembagaan P3E dalam melakukan pendampingan, serta diharapkan dapat meningkatkan perannya sebagai simpul negosiasi dan koordinasi. 
5. Perlu dilakukan review terhadap UU 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan hutan. Kiranya pengelolaannya di kembalikan menjadi urusan daerah kabupaten/kota, mengingat saat ini dengan kewenangan pengelolaan berada di provinsi, rentang kendali menjadi jauh. Selain itu, kondisi pengawasan yang kurang optimal karena keterbatasan sumberdaya, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan eksploitasi tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. 
6. Diharapkan dalam melakukan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, agar Ditjen terkait Pengelolaan DAS, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, serta Penegakan Hukum dapat mengkoordinasikan kegiatannya dengan Pemerintah Daerah agar terdapat sinkronisasi dengan program pembangunan di daerah.(adv/jpnn)

 


Kegiatan ini diharapkan bisa menggambarkan korelasi antara kondisi dan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News