PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, dengan Catatan

PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, dengan Catatan
PSBB Jakarta mulai diterapkan 10 April 2020. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta mulai diterapkan Jumat, 10 April 2020.

Anies Baswedan mengatakan bahwa pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan PSBB di Jakarta. Namun harus tetap mematuhi aturan jaga jarak.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita (Pemprov DKI Jakarta, red) atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Anies menambahkan bahwa penerapan PSBB di Jakarta mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang.

Ada beberapa hal yang diatur dalam PSBB, seperti pengurangan jam operasional angkutan umum, tidak diizinkannya kerumunan lebih dari lima orang, sampai pembatasan menggelar acara perayaan.

"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.

Anies mengatakan akan ada sanksi tegas dari aparat kepolisian bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kegiatan patroli akan dilaksanakan. Ini untuk kepentingan kita semua kalau kita menaati insyaallah penyebaran COVID-19 bisa dihentikan," imbuhnya.

Anies Baswedan memastikan, selama PSBB di Jakarta untuk mengerem penularan virus corona COVID-19, kendaraan pribadi tetap boleh melintas di jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News