PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, dengan Catatan

PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, dengan Catatan
PSBB Jakarta mulai diterapkan 10 April 2020. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)

Anies Baswedan memastikan, selama PSBB di Jakarta untuk mengerem penularan virus corona COVID-19, kendaraan pribadi tetap boleh melintas di jalan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News