PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya

PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang PSBB pra-AKB (pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru).

Kebijakan ini dengan tetap memberlakukan aturan yang sama, seperti jam operasional pusat keramaian yang tetap dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"PSBB pra-AKB diperpanjang sampai tanggal 25 November 2020," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10).

Perpanjangan PSBB pra-AKB kelima ini dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Tidak ada aturan yang berubah dalam Keputusan Bupati tersebut jika dibandingkan dengan Keputusan Bupati sebelumnya yang nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.

PSBB pra-AKB di Kabupaten Bogor diperpanjang, berikut ini aturan jam operasional pusat keramaian, pernikaha, khitanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News