PSI: Syarat Baca Alquran Berpotensi Merampas Hak Napi

PSI: Syarat Baca Alquran Berpotensi Merampas Hak Napi
Juru Bicara PSI Mohammad Guntur Romli. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia alias PSI tidak setuju narapidana beragama Islam diwajibkan bisa membaca Alquran sebagai syarat bebas. Pasalnya, syarat tersebut berpotensi merampas hak narapidana.

“Kewajiban itu bisa bertentangan dengan undang-undang. Syarat itu sangat potensial mencabut hak napi yang seharusnya bebas,” ujar Jubir PSI M Guntur Romli, Senin (8/7).

Guntur tidak mengecilkan pentingnya arti kitab suci bagi umat Islam. Dia pun setuju seorang muslim sebaiknya bisa membaca Alquran.

Namun, menjadikan hal tersebut sebagai syarat bebas dari penjara, juga tidak tepat. "Jika yang bersangkutan tidak kunjung bisa, hilang hak dia untuk bebas,” tutur dia.

BACA JUGA: Program Khatam Alquran di Rutan Salemba Mengajak Napi ke Jalan yang Benar

Guntur menambahkan, para politikus sebaiknya tidak mempolitisasi isu yang sudah jelas aturan mainnya. Juga jangan memberi peluang untuk diskriminasi.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf baru-baru ini mengritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar Haryoto. Keputusan Yasonna itu merupakan imbas dari aturan wajib membaca Al Quran bagi narapidana Islam sebelum dibebaskan.

"Persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas," kata Muzammil seperti dikutip Antara, akhir Juni lalu.

Hartoyo menerapkan aturan wajib membaca Alquran kepada narapidana yang masa penahanannya sudah habis. Buntut pemberlakuan syarat itu, pada akhir Juni lalu, para napi mengamuk dan merusak pagar dan kaca jendela lapas. (dil/jpnn)


Partai Solidaritas Indonesia alias PSI tidak setuju narapidana beragama Islam diwajibkan bisa membaca Alquran sebagai syarat bebas. Pasalnya, syarat tersebut berpotensi merampas hak sang narapidana.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News