PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS

MK Putuskan Pekan Depan

PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS
PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang. Kali ini, sidang mengagendakan mendengarkan laporan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Tangsel pada 27 Februari 2011 oleh penyelenggara, baik KPU maupun Panwaslu Kada.

Dalam laporannya, Ketua KPUD Tangsel, Irman Perwira Baschan memaparkan pelaksanaan PSU tidak menemui kendala. Bahkan kata dia, mengalami banyak kemajuan dari pada pemungutan suara sebelumnya. Salah satunya adalah peningkatan peserta pemilu di hari pencontrengan. "Terdapat peningkatan jumlah pemilih. Dari sebelumnya yang 57 persen menjadi 62 persen," kata Irman di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Irman juga membeberkan hasil penghitungan PSU. Dari hasil PSU kata dia, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie (calon nomor empat) memimpin dengan 241.797 suara. Pasangan ini diikuti dengan nomor urut tiga, Arsid-Andreas Taulany dengan perolehan 198.660 suara. Sedangkan pasangan calon nomor dua, Rodhiyah Najibha-Sulaiman Yasin hanya memperoleh 5.106 suara, yang diikuti pasangan calon nomor urut satu, Yayat Sudrajat-Moch. Norodom Sukarno dengan 4.933 suara

Meskipun proses PSU lancar, namun Irman mengakui masih terdapat keberatan dari beberapa pasangan calon. Akan tetapi, keberatan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan hasil penghitungan suara. Keberatan lebih banyak pada proses pemuktahiran data pemilih. "Masih terdapat keberatan dari calon yang tidak ada keterkaitan dengan penghitungan suara, seperti keberatan tentang Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) atau keberatan sosialisasi KPU yang dianggap belum maksimal,” ujarnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang. Kali ini, sidang mengagendakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News