PT Citra Maritime Gugat Kapal Berbendera Singapura di PN Jakarta Pusat
jpnn.com, JAKARTA - PT Citra Maritime melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis dari Kantor Pengacara Bernard Kaligis menggugat Kapal berbendera Singapura, Winning Universe (WU) ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Bernard, gugatan tersebut bernomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
Bernard menjelaskan Kapal Winning Universe (WU) diduga berusaha melarikan diri setelah menabrak kapal tongkang PST 711 milik PT Citra Maritime di perairan Kepulauan Seribu.
“Insiden tersebut menyebabkan muatan tongkang jatuh ke laut dan kapal tug boat terseret hingga ratusan meter,” ujar Bernard dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2026).
Bernard Kaligis menjelaskan peristiwa tabrakan terjadi pada 27 Mei 2018 di jalur Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar 11,7 mil dari bibir Pantai Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai jalur perdagangan laut padat.
Dia menyebut kapal Winning Universe berupaya kabur tanpa bertanggung jawab, nakhoda dan anak buah kapal PST 711 segera menambatkan tali towing ke kapal tersebut.
Atas kejadian itu, kata Bernard, PT Citra Maritime meminta perlindungan hukum kepada Syahbandar setempat.
Namun, pasca-insiden, pihak Winning Universe tidak mengutus perusahaan asuransinya.
PT Citra Maritime melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis menggugat Kapal berbendera Singapura, Winning Universe (WU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Fakta Persidangan Ammar Zoni, Ada Kata Lucu
- Tok! Dua Karyawan PT WKM Langsung Bebas Setelah Divonis Hakim PN Jakpus
- Selama Proses Sidang, Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Jakarta
- Bacakan Pleidoi, 2 Pekerja Tambang Nikel Haltim Minta Keadilan di PN Jakpus: Apa Salah Kami
- KRI Bung Hatta dan KRI Panah Menyergap Kapal Asing Saat Beraktivitas Ilegal di Perairan Morowali
- Belasan Tahun Menikah, Marissa Anita Gugat Cerai Suami
JPNN.com




