PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar
Minggu, 08 Agustus 2010 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak hingga ratusan miliar rupiah oleh PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) di Jambi karena beroperasi tanpa ijin, dibantah oleh pengacaranya. Tudingan itu dianggap tidak berdasar.
Pengacara PT DMP, Sheila Salomo, menyatakan, PT DMP sejak membeli pabrik dan perkebunan kelapa sawit di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 2006 lalu, selalu tertib membayar pajak. "Ada bukti setorannya," ujar Sheila dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/8).
Baca Juga:
Sheila menjelaskan kronologisnya, bahwa PT DMP pada Desember 2006 melakukan perjanjian jual-beli pabrik dan perkebunan sawit dengan PT Tunas Lestari Sejahtera (PT TLS). Harga yang disepakati adalah Rp 72 miliar. Oleh pemilik lama, kata Sheila, PT DMP diberi kuasa mengelola pabrik dan lahan perkebunan.
Pada 27 Februari 2007, kesepakatan jual-beli dilaksanakan. "PT DMP juga sudah mengajukan permintaaan balik nama ke Pak Bupati dan prosesnya berlanjut. Jadi kita memegang ijin usaha karena sebelumnya memang sudah ada. Kalau dipersoalkan tidak ada ijin, karena memang tidak mungkin ada dua ijin untuk satu pabrik," ujar Sheila.
JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak hingga ratusan miliar rupiah oleh PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) di Jambi karena beroperasi tanpa ijin, dibantah
BERITA TERKAIT
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini