PT LI Dinilai Tak Tegas

PT LI Dinilai Tak Tegas
WO - Segenap tim Persebaya saat beranjak dari lapangan di Jogja, ketika pertandingan kontra Persik dipastikan batal. Foto: Jawa Pos Group.
JAKARTA - Posisi PT Liga Indonesia (PT LI) sebagai regulator kompetisi profesional di tanah air layak disorot. Sebab, dalam berbagai kasus, PT LI terkesan kurang tegas dan lempar tangan.

Misalnya dalam menyikapi kasus terakhir, yaitu gagalnya Persik Kediri menjamu Persebaya dan lanjutan pertandingan Indonesia Super League (ISL) yang mestinya dilangsungkan Kamis (29/4) kemarin.

Dalam manual liga yang disusun sendiri oleh PT LI, pada pasal 26 ayat 6, disebutkan bahwa jika ada tim tidak melaksanakan pertandingan sesuai jadwal maka hukumannya adalah dinyatakan kalah 0-3, dengan kemenangan untuk klub lawan. (Sementara) pengurangan poin ditetapkan oleh liga atau badan peradilan PSSI.

Mengacu pada pasal itu, mestinya PT LI sudah bisa merilis sanksi untuk Persik. Tapi nyata sampai kemarin, hal itu belum dilakukan.

JAKARTA - Posisi PT Liga Indonesia (PT LI) sebagai regulator kompetisi profesional di tanah air layak disorot. Sebab, dalam berbagai kasus, PT LI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News