PT MML Harus Hentikan Merampas Hak Rakyat

PT MML Harus Hentikan Merampas Hak Rakyat
Marinus Apau, salah seorang warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau Kalteng, Jumat (22/4) pagi. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

Selanjutnya, tahun 2014, keluar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang didalamnya termasuk lahan milik warga Doddy, dkk (enam warga, red). HGU tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI Nomor: 112/HGU/BPN-RI/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 tentang Pemberian HGU atas nama PT MML.

Berdasarkan HGU itulah, PT MML menggugat secara perdata kepada Doddy, dkk untuk menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan.

“Ini sangat aneh karena Doody, dkk selaku tergugat tidak pernah merasa bahwa lahannya sudah diganti rugi atau tidak pernah ada pembicaraan mengenai pola kemitraan dengan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam izin lokasi,” kata Marinus.

Dikatakan Marinus, setelah diperiksa oleh pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Majelis hakim tidak menemukan bukti surat yang menyatakan bahwa hasil dari verifikasi lahan dan bukti tentang pembebasan lahan milik Doddy, dkk.

“Dengan demikian pada kesimpulannya, penggugat belum menyelesaikan masalah ganti rugi kepada tergugat yang telah menguasai lahan yang diklaim oleh perusahaan itu. Karena itu, Majelis Hakim menolak gugatan dari pihak PT MML, pada 25 Februari 2016. Saat itu, Majelis Hakim dipimpin oleh M Zakiuddin, SH, Iman Santoso, Agustinus Herwindu, dengan panitera penggganti, Wardani,” kata Marinus.

Marinus menegaskan dengan keputusan pengadilan itu, membuktikan bahwa tidak selamanya perusahaan besar seperti MML dapat menguasai atau mengoyak keadilan dan hak-hak warga masyarakat.

Ia menambahkan, meski sudah dinyatakan kalah, namun PT MML ini tidak punya hati untuk mengakui kekeliruannya.

“Kami mendapat informasi bahwa PT MML ini akan melakukan upaya banding yang semestinya tidak perlu dilakukan karena fakta di lapangan,” tegas Marinus.

LAMANDAU – Warga masyarakat Lamandau mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Manthobi Makmur Lestari (PT MML) agar berhenti merampas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News