PT SILO Tolak Permintaan Uang Jaminan Rp 51 miliar

PT SILO Tolak Permintaan Uang Jaminan Rp 51 miliar
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, KALIMANTAN SELATAN - PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan pengolahan (smelter) bijih besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan, menolak uang jaminan Rp 51 miliar, yang diminta Pemprov Kalsel terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS).

Menurut Dirut SILO Mayjen TNI (Purn) Soenarko permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukumnya.

"Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut, tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp 51 miliar tidak sedikit," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017, menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.

Untuk itu, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.

"Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Saudara diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khsusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp 51.603.300.000," sebut Hanif dalam suratnya ke SILO.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, maka Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.

Menurut Soenarko, sikap SILO juga diperkuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui surat nomor S.29, Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya mengatakan uang jaminan Rp 30 juta per ha tidak ada dasar hukumnya.

Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp 30 juta per ha, tidak diatur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News