PT Untung Ganda Nusantara Resmi Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang resmi menerbitkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PT Untung Ganda Nusantara pada Rabu (5/11).
Penerbitan izin tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai Malang dalam mendukung kepatuhan perizinan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan sebagai dasar utama dalam menjalankan usaha hasil tembakau.
Selanjutnya, perwakilan PT Untung Ganda Nusantara menyampaikan pemaparan secara menyeluruh terkait rencana operasional dan tata kelola bisnis perusahaan.
“Sebagai tahapan akhir untuk memperoleh izin NPPBKC, perusahaan harus memaparkan proses bisnisnya kepada Bea Cukai,” kata Johan dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Dalam pemaparan proses bisnis, perusahaan yang bergerak di bidang sigaret kretek tangan (SKT) ini menyatakan komitmennya untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam sesi diskusi, Johan bersama Tim Bea Cukai Malang memberikan evaluasi dan masukan konstruktif guna memastikan seluruh proses bisnis perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui tahapan penilaian dokumen dan verifikasi kelayakan, PT Untung Ganda Nusantara dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan penerbitan NPPBKC.
Setelah melalui tahapan penilaian dokumen dan verifikasi kelayakan, PT Untung Ganda Nusantara dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan penerbitan NPPBKC
- Bea Cukai Cikarang Perkuat Pendampingan Industri di Tengah Dinamika Perdagangan Global
- Bea Cukai Cikarang Perkuat Pendampingan Industri di Tengah Dinamika Perdagangan Global
- Bea Cukai Memperkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Sebut Implementasi AAMRA Memperkuat Posisi Ekspor Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat di Berbagai Wilayah
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang, 218 Ribu Batang Disita
JPNN.com




