PTSI: Pemindahan Dosen Harus Ada Izin

Bantah Pernyataan BAN-PT soal 'Dosen Pinjaman'

PTSI: Pemindahan Dosen Harus Ada Izin
PTSI: Pemindahan Dosen Harus Ada Izin
JAKARTA - Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno, membantah adanya dugaan pinjam-meminjam dosen demi memenuhi kuota dan kriteria dalam penilaian akreditasi, seperti yang diungkapkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) beberapa waktu lalu.

"Tidak benar jika dosen-dosen di PTS bisa dipinjam sana-sini seenaknya. Semuanya harus ada izin, bahkan diketahui oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)," ungkap Suyatno kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (10/11).

Suyatno menjelaskan, status dosen atau tenaga pendidik di PTS, semuanya berdasarkan kontrak dan diketahui serta disetujui oleh Kemdiknas. Sehingga katanya, sangat tidak dimungkinkan jika para dosen itu bisa memiliki status dosen tetap di beberapa universitas atau perguruan tinggi.

"Misalnya, saya menjadi guru besar di Universitas A. Lalu, apakah saya juga bisa diakui di Universitas B? Tidak bisa! Kalaupun ada dosen yang mengajar di universitas lain, tentunya juga harus ada permintaan resmi terhadap universitas asalnya, serta melalui prosedur dan aturan yang berlaku," ungkapnya.

JAKARTA - Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno, membantah adanya dugaan pinjam-meminjam dosen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News