PTSI: Pemindahan Dosen Harus Ada Izin
Bantah Pernyataan BAN-PT soal 'Dosen Pinjaman'
Rabu, 10 November 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno, membantah adanya dugaan pinjam-meminjam dosen demi memenuhi kuota dan kriteria dalam penilaian akreditasi, seperti yang diungkapkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) beberapa waktu lalu. "Misalnya, saya menjadi guru besar di Universitas A. Lalu, apakah saya juga bisa diakui di Universitas B? Tidak bisa! Kalaupun ada dosen yang mengajar di universitas lain, tentunya juga harus ada permintaan resmi terhadap universitas asalnya, serta melalui prosedur dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
"Tidak benar jika dosen-dosen di PTS bisa dipinjam sana-sini seenaknya. Semuanya harus ada izin, bahkan diketahui oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)," ungkap Suyatno kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (10/11).
Suyatno menjelaskan, status dosen atau tenaga pendidik di PTS, semuanya berdasarkan kontrak dan diketahui serta disetujui oleh Kemdiknas. Sehingga katanya, sangat tidak dimungkinkan jika para dosen itu bisa memiliki status dosen tetap di beberapa universitas atau perguruan tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno, membantah adanya dugaan pinjam-meminjam dosen
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama