PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT), Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak Menpora dalam persidangan yang digelar Selasa (4/8/2026)
Berdasarkan amar putusan yang diketuk pada sidang Selasa, 4 Agustus 2026, majelis hakim menetapkan tiga poin utama yang memenangkan pihak Kemenpora, yaitu:
Penundaan: Majelis hakim menolak seluruh permohonan penundaan pelaksanaan administratif yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Eksepsi: Majelis hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut). Pengadilan menegaskan bahwa materi perkara yang digugat berada di luar kewenangan hukum PTUN Jakarta.
Pokok Perkara: Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000,-.
Dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut ini, pihak Menpora sukses memenangkan aspek formal terkait keabsahan institusi pengadilan tempat gugatan didaftarkan.
Alhasil, proses hukum di PTUN Jakarta dipastikan berhenti dan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang lebih dalam.Keputusan ini membawa dampak besar bagi ekosistem olahraga nasional. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, permohonan Semuel Haning untuk menunda pelaksanaan administratif serta membekukan kegiatan tinju dari organisasi lain selain PERTINA otomatis gugur demi hukum.
PTUN Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Pertina NTT Semuel Haning, terhadap Menpora RI.
- Kantongi Legalitas 12 Daerah, Pertina Kalbar Siap Gelar Cabor Tinju di Porprov 2026
- Tolak Gugatan PKPI, PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah
- Dianggap Tabrak PP No 46/2024, Legalitas PERBATI Kini Digugat ke Pengadilan
- Respons Keresahan Presiden Prabowo, Menpora Erick Thohir Buka Suara Terkait Target Piala Dunia
- Prabowo Resah Indonesia Belum Masuk Piala Dunia, Menpora & Menkeu Jadi Sasaran
- KPK Periksa Eks Menpora Dito untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
JPNN.com




