PTUN Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura Kubu OSO Sah!

PTUN Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura Kubu OSO Sah!
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar yang kini menjadi sekretaris jenderal pengganti Sarifuddin Sudding. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) Pimpinan Oesman Sapta Odang (Ketua Umum) dan Herry Lontung Siregar (Sekretaris Jenderal), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta dalam putusannya terhadap Perkara No. : 12/FP/2018/PTUN JKT, tanggal 17 Mei 2018 telah menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif terkait dengan permohonan Daryatmo-Sudding yang meminta PTUN Jakarta untuk mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub yang diprakarsai oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Dodi S Abdulkadir dan Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Petrus Selestinus dalam keterangan persnya diterima Kamis (17/5), mengatakan pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menolak Permohonan Daryatmo-Sarifuddin Sudding, oleh karena menurut Majelis Hakim bahwa syarat suatu permohonan fikti positif harus mememuhi syarat formal permohonan fiktif positif sesuai Pasal 3 ayat 2 c dan ayat 3 b PERMA No. 8 Tahun 2017. Yaitu permohonan diajukan terhadap putusan yang belum ditetapkan pejabat pemerintah; dan/atau tidak termasuk objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.

Menurut Dodi dan Petrus Selestinus, maksud dari syarat permohonan diajukan terhadap putusan yang belum ditetapkan pejabat pemerintah adalah ketika Daryatmo-Sarifuddin Sudding mengajukan permohonan Keputusan Fiktif Positif ke PTUN Jakarta, Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan Keputusan Pengesahan Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi terhadap DPP Partai hanura yang dipimpin oleh Oesman Sapta selaku ketua umum, dan Herry Lontung Siregar selaku Sekretaris Jenderal pada tanggal 17 Januari 2018.

Sedangkan Pertimbangan Majelis Hakim bahwa Keputusan Fiktif Postif yang dimohon oleh Daryatmo-Sarifuddin Suddin dalam Perkara No. : 12/FP/2018/PTUN.JKT sudah diajukan gugatan dan menjadi obyek sengketa dalam perkara No. : 24/G/2018/PTUN.JKT.

Berdasarkan alasan formal tersebut, menurut Dodi dan Petrus Selestinus, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Joko Setiono berpendapat bahwa permohonan yang diajukan Pemohon (Daryatmo-Sarifuddin Sudding) dalam perkara yang diregister No. : 12/FP/2018/PTUN. JKT memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat 2c dan ayat 3b PERMA No. : 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badann atau Pejabat Pemerintah.

“Oleh karenanya menurut Majelis Hakim harus ditolak, karena, Termohon (Menteri Hukum dan HAM RI) telah mengeluarkan SK NO. : 01 tertanggal 17 Januari 2018 yang ditujukan kepada DPP Partai Hanura yang diketuai oleh Dr. OESMAN SAPTA dan Sekjen HERRY LONTUNG SIREGAR. Di samping itu, permasalahan hukum yang diajukan oleh Pemohon (Daryatmo-Sarifuddin Sudding) dalam permohonan perkara 12/FP/2018/Ptun Jkt sudah diajukan gugatan di PTUN Jkt dengan register perkara no 24/G/PTUN Jkt,” kata Dodi dan Petrus Selestinus.

Dodi dan Petrus Selestinus menyampaikan empat dampak putusan perkara No. : 12/FP/2018/PTUN.JKT bagi DPP Partai Hanura yang dipimpin oleh Oesman Sapta, Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar, Sekjen. Pertama, bahwa de facto SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan RI atau Tergugat adalah ditujukan kepada DPP Partai Hanura yang sah yang saat ini dipimpin oleh Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar dan tidak ada SK lain yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan Daryatmo-Sudding untuk mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub yang diprakarsai oleh keduanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News