PTUN Vonis Pemerintah Melanggar Hukum dalam Perkara Pemadaman Internet di Papua

PTUN Vonis Pemerintah Melanggar Hukum dalam Perkara Pemadaman Internet di Papua
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News