Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
jpnn.com, SURABAYA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu terus mendapat pengawalan publik agar menghasilkan regulasi yang efektif memberantas kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyesatkan mengenai proses legislasi tersebut.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan beredarnya narasi di media sosial yang menyebut DPR RI telah menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut dia, hingga kini pembahasan regulasi tersebut masih terus berjalan.
“Yang lebih penting saat ini adalah memastikan proses penyusunan RUU berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan aturan yang benar-benar mampu memulihkan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum,” kata Hardjuno, Jumat (31/7).
Dia menjelaskan Komisi III DPR RI masih melakukan harmonisasi materi RUU.
Selama masa reses, komisi tersebut tetap menyerap aspirasi dari berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi aturan.
Menurut Hardjuno, kehati-hatian dalam menyusun RUU menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlanjut. Pengamat meminta publik mengawal proses legislasi dan tidak mudah terpengaruh informasi keliru yang beredar
- Andhika Satya Wasistho Desak Marketplace MBG Tak Sekadar Digitalisasi, Jadi Mesin Ekonomi & UMKM
- Hadir di DPR, PERKAPI Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator
- Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan, Azis Subekti DPR: Perlu Terobosan Melalui RUU Reforma Agraria
- Ali Nurdin: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien
- Misbakhun Merespons Tuduhan Terlibat Urusan Pita Cukai Rokok, Tegas!
- LBH Trisula DKI Pasang Badan untuk Misbakhun Terkait Isu Miring Pita Cukai
JPNN.com




