Pulau di Anambas Dilego Via Daring, Legislator: Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas
jpnn.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut setiap pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan atau terlepas dari penguasaan negara.
Dia berkata demikian demi menanggapi kabar sejumlah pulau di Anambas, Kepulauan Riau, yang dijual online.
"Setiap jengkal wilayah yang ada di NKRI ini, tidak boleh ada satu jengkal tanah pun yang kemudian lepas atas nama pemerintah," kata Doli kepada awak media, Kamis (19/6).
Legislator Fraksi Golkar itu meminta aparat terkait bisa mengusut kabar sejumlah pulau yang diperjualbelikan di situs daring karena hal demikian melanggar aturan.
"Kalau memang ternyata benar, ya, harus juga dicari tahu itu atas nama apa, bisa menjual itu, dan siapa yang menjualnya," ujar Doli.
Sebelumnya, muncul di situs privateislandsonline.com terkait informasi penjualan beberapa pulau di Anambas dengan total luas 159 hektare.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan keempat pulau itu berada dalam kawasan konservasi.
"Keempat pulau ini sebenarnya berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas," kata Doni lewat akun Instagram KKP pada Selasa (17/6).
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta aparat mengusut kabar sejumlah pulau di Anambas yang diperjualbelikan.
- GREAT Institute Apresiasi Pidato Prabowo di DPR, Kembali pada Amanat Konstitusi
- HNSI Apresiasi Presiden Prabowo Perhatikan Nelayan
- Di Depan DPR, Prabowo Janjikan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
- Prabowo: Kadang Pilu Hati Saya, PDIP Kritiknya Keras Banget
- Alasan Prabowo Menyampaikan Langsung Pokok Pikiran Perekonomian
- Ini Agenda Pembahasan Paripurna DPR yang Dihadiri Prabowo dan Gibran
JPNN.com




