Pulau di Anambas Dilego Via Daring, Legislator: Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas
Kamis, 19 Juni 2025 – 16:56 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Doni merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043, yang menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam kawasan pengembangan pariwisata.
Selain itu, Doni menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan transaksi jual beli pulau secara penuh.
"Saya perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau," kata dia. (ast/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta aparat mengusut kabar sejumlah pulau di Anambas yang diperjualbelikan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Demi Kedaulatan Pangan, Jazuli Juwaini DPR: Setop Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Waspada Lipstick Effect, Produk Impor Bisa Jadi Ancaman
- Komdigi-DPR RI Dorong Koperasi Jadi Penyelamat UMKM dari Jerat Pinjol Ilegal
- Doli Kurnia DPR Dorong Indonesia Bentuk Kaukus Parlemen untuk Perdamaian
- Melalui Diplomasi Parlemen ke Vietnam, Indonesia Ingin Perkuat Ekspor Maritim
- Tiga Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Tunggu Izin Operasi
JPNN.com




