Pulau di Anambas Dilego Via Daring, Legislator: Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas

Pulau di Anambas Dilego Via Daring, Legislator: Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Doni merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043, yang menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam kawasan pengembangan pariwisata. 

Selain itu, Doni menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan transaksi jual beli pulau secara penuh.

"Saya perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau," kata dia. (ast/jpnn)

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta aparat mengusut kabar sejumlah pulau di Anambas yang diperjualbelikan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News