Pulau di Anambas Diperjualbelikan, Rokhmin DPR Singgung Penegakan Hukum

Pulau di Anambas Diperjualbelikan, Rokhmin DPR Singgung Penegakan Hukum
Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri mengatakan undang-undang menyatakan aktivitas jual dan beli pulau di Indonesia tidak diperbolehkan.

Rokhmin berkata demikian demi menanggapi kabar sejumlah daratan di Anambas, Kepulauan Riau yang diperjualbelikan melalui daring. 

"Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang itu istilah jual beli, itu dilarang," kata dia saat dihubungi, Kamis (19/6).

Adapun, larangan jual dan beli daratan tertuang dalam Undang-Undang Pengelolaan Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 yang diamendemen menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014.

Namun, kata Rokhmin, aktivitas jual dan beli daratan tetap saja terjadi ketika Indonesia punya aturan yang melarang. 

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu pun menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil pihak yang menarasikan pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan.

Termasuk, kata Rokhmin, KKP bisa memperkarakan pihak yang menaruh pulau di Indonesia dalam situs jual dan beli.

"Jangan hanya KKP itu membuat pernyataan bahwa ini enggak boleh, dilarang, harus dipanggil itu, diperingatkan, atau, kan, ada pasal-pasal yang melanggar, tuh," kata Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 itu.

Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri mengatakan pihak yang jual dan beli pulau bisa diperkarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News