Pulau Panjang Sumbawa Mau Dijual, Semua Geram

jpnn.com, MATARAM - Sebuah situs online menampilkan penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Abdul Rahim meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyikapi dan mengusut dugaan penjualan Pulau Panjang.
"Kami dorong APH segera menyikapi perkara ini dan mengusut siapa pihak-pihak di balik penjualan Pulau Panjang supaya kasus ini tidak terus terulang," kata Abdul Rahim, Senin.
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat ini menilai dugaan penjualan pulau untuk dimiliki atau dikuasai secara pribadi itu tidak dibenarkan secara hukum.
"Ini, kan, lucu ada pulau mau dijual," ujarnya.
Selain mendorong APH, dia juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk segera menelusuri dan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi dari penjualan pulau tersebut.
"Kami minta pemerintah daerah, baik Pemkab Sumbawa dan Pemprov turun ke lokasi. Kami juga di DPRD juga akan mengecek. Jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, karena kami tidak ingin peristiwa ini menjadi bola liar di lapangan," kata Bram sapaan karib Abdul Rahim.
Dia tidak menampik bahwa Pulau Panjang memiliki keindahan alam yang indah, terutama ekosistem terumbu karang.
Sebuah situs online menampilkan penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
- Rapat dengan Menteri Kelautan, Legislator PDIP: Itu Bagaimana Ceritanya Pulau Bisa Dilelang?
- Merespons Dugaan Penjualan Pulau, Psikiater Mintarsih: Masyarakat Akan Makin Miskin
- Soal Sengketa 43 Pulau di Indonesia, Wamendagri Persilakan Daerah Menggugat
- Pulau Kecil di Indonesia Tidak Boleh Dijual dan Dimiliki oleh Perorangan, Baca Aturannya
- Pulau di Anambas Diperjualbelikan, Rokhmin DPR Singgung Penegakan Hukum
- 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Semoga Segera Ada Keppres