Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan penolakan amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Hal demikian seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7).
"Kemudian KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP, red( punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi, Jumat.
Diketahui, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop ke DGPP KPK pada Jumat (3/7) kemarin.
Amplop diterima Raja Juli setelah bertemu Bupati Kuansing Suhardiman Amby di kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026.
Menhut kemudian memerintahkan stafnya mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing dengan difasilitasi kepolisian pada 12 Juni 2026.
Belakangan, pemberian amplop menjadi heboh setelah Bupati Kuansing menjadi tersangka oleh KPK pada 1 Juli dalam perkara jual beli jabatan Sekda.
Raja Juli kemudian menuai sorotan, karena amplop disampaikan ke pemberi dan bukan disampaikan melalui KPK selaku lembaga yang berwenang menerima aduan gratifikasi.
KPK mengaku punya kewenangan memeriksa Raja Juli untuk menganalisis laporan penolakan amplop gratifikasi dari Bupati Kuansing.
- Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
- Wako Pekanbaru Luruskan Polemik STC: Sudah Konsultasi ke Kemendagri, KPK hingga BPN
- Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
- Diperiksa KPK, Bebizie Beri Penjelasan Soal Honor Menyanyi
- Malam Hari, Penyidik KPK Menggeledah Rumah Vinna Ledy
- Bebizie Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Kontrak Nyanyi
JPNN.com




