Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli
Setelah itu, dia kemudian menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli atau setelah penetapan tersangka Bupati Kuansing.
Menurut Budi, analisis dilakukan untuk melihat kemungkinan amplop berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK terhadap Bupati Kuansing.
"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya, tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujar dia.
Budi menjelaskan bahwa hasil analisis dan verifikasi akan disampaikan KPK ke pihak pelapor.
Namun, ujar dia, KPK pada prinsipnya punya kewenangan memeriksa Raja Juli untuk menganalisis laporan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"KPK punya kewenangan juga, ya, jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan, ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata Budi.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK mengaku punya kewenangan memeriksa Raja Juli untuk menganalisis laporan penolakan amplop gratifikasi dari Bupati Kuansing.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Pemberian Mobil Mewah untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diusut KPK
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- KPK Periksa Eks Komisaris PT SGP dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
- Segel Lahan yang Terbakar, Menhut: Asap Baru Padam, Sudah Ditanam Sawit
JPNN.com




