Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli

Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

Setelah itu, dia kemudian menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli atau setelah penetapan tersangka Bupati Kuansing.

Menurut Budi, analisis dilakukan untuk melihat kemungkinan amplop berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK terhadap Bupati Kuansing.

"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya, tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujar dia.

Budi menjelaskan bahwa hasil analisis dan verifikasi akan disampaikan KPK ke pihak pelapor.

Namun, ujar dia, KPK pada prinsipnya punya kewenangan memeriksa Raja Juli untuk menganalisis laporan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

"KPK punya kewenangan juga, ya, jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan, ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata Budi.(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK mengaku punya kewenangan memeriksa Raja Juli untuk menganalisis laporan penolakan amplop gratifikasi dari Bupati Kuansing.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News