Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Calon Pelaku Usaha Distribusi, Ini Cara & Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Pupuk Indonesia membuka pendaftaran untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) guna mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Pendaftaran berlaku secara terbuka dan umum mulai 8 hingga 20 September 2025.
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan pendaftaran ini dijalankan Pupuk Indonesia sesuai dengan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.
“Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Dalam regulasi yang baru pelaku usaha distribusi menjadi bagian dari Pupuk Indonesia," kata Deni di Jakarta, Selasa (9/9).
Adapun syarat yang ditetapkan untuk mendaftar PUD, antara lain:
- Mengajukan surat permohonan menjadi PUD
- Memiliki Akta Legalitas Perusahaan
- Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46652 (Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia).
Ini cara dan syarat calon pelaku usaha distribusi Pupuk Indonesia yang pendaftarannya dibuka mulai 8 hingga 20 September 2025
- Pilar Tani Pupuk Indonesia Memperkuat Penyaluran Pupuk Subsidi di Mojokerto
- Pupuk Indonesia Mendorong Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran di Takalar
- Pendaftaran Pertamina UMK Academy 2026 Ditutup, Lebih 4 Ribu Pelaku Usaha yang Daftar
- 4.000 Pelaku Usaha Daftar Pertamina UMK Academy 2026
- KBLI 2025 di OSS Dinilai Belum Sinkron, Pelaku Usaha Diminta Cermat
- Lewat Pilar Tani, Pupuk Indonesia Berkolaborasi Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi di Garut
JPNN.com




