Puput Tantriana Sari dan Suaminya Menyandang Status Tersangka Gratifikasi dan TPPU 

Puput Tantriana Sari dan Suaminya Menyandang Status Tersangka Gratifikasi dan TPPU 
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (suap) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari, red) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin, red) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10). 

Dalam kasus gratifikasi dan TPPU itu, Ali menambahkan, KPK sudah memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka. 

Tim penyidik memeriksa 11 saksi untuk Puput dan suaminya, Senin (11/10) di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur. Adapun saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono, honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Winata Leo Chandra, Hendro Purnomo selaku perangkat desa, Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris, seorang pensiunan bernama Sugito, dan Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/10) juga bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik memeriksa enam saksi, yakni Nunik selaku wiraswasta dan lima PNS masing-masing Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," kata Ali.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Pengembangan dari kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News