Purbaya Bersiap Terapkan Pajak Baru 2027, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peluang pengenaan pajak baru pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Tetapi kata Purbaya, pajak baru tersebut diterapkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencetak level 6 persen secara berturut-turut.
“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tetapi, ruang untuk itu terbuka lebar," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (14/8).
Purbaya mengaku Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan kinerja ekonomi di dalam negeri dalam beberapa kuartal ke depan.
"Nanti kami lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," katanya.
Purbaya mengaku jika perekonomian tumbuh sebesar 6 persen pada akhir tahun 2026 serta triwulan I-2027, maka akan ada pengenaan pajak baru.
"Misalnya, kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kami akan mengenakan pajak yang baru,” jelas Purbaya.
Purbaya mengaku strategi itu disiapkan untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peluang pengenaan pajak baru pada tahun anggaran 2027 mendatang.
- Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
- Zulhas Sebut Pembukaan Rekening Massal Mulai Oktober 2026, Purbaya Bilang Begini
- Sabar Tobing Tekankan Kepatuhan Pajak sebagai Fondasi Bisnis dan Melindungi Aset Perusahaan
- Awalnya Berjanji B to B, Pakar Pertanyakan Pengalihan Beban Utang Whoosh ke APBN
- Mengenal Pembukaan Rekening Massal, Program Peningkatan Inklusi Keuangan
- Purbaya Tepis Isu Jual Beli Jabatan Rp100 Miliar di Kemenkeu
JPNN.com




