Pusat Belanja di Bekasi Dilarang Rayakan Natal dan Tahun Baru

Pusat Belanja di Bekasi Dilarang Rayakan Natal dan Tahun Baru
Pusat perbelanjaan. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni melarang pusat perbelanjaan menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 guna mencegah penularan COVID-19.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal dan Tahun Baru di wilayah Kota Bekasi.

"Sosialisasi terkait aturan ini sudah mulai kami lakukan ke sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Bekasi," kata Tedy di Bekasi, Sabtu.

Dia mengatakan sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan kebijakan pemerintah daerah kepada manajemen pusat perbelanjaan terkait larangan melakukan pawai dan arak-arakan serta kegiatan lain yang mendatangkan kerumunan masyarakat.

Dia mengaku sejumlah pusat perbelanjaan di daerahnya sudah mengetahui aturan itu.

"Mereka ingin akhir tahun nanti ada kegiatan yang diselenggarakan, tetapi demi kesehatan bersama, mau tidak mau harus ditunda karena kondisi pandemi saat ini," ucapnya.

Pemerintah daerah, kata dia, hingga kini masih terus melanjutkan sosialisasi terkait aturan tersebut, selain juga berkoordinasi dengan asosiasi mal untuk optimalisasi kebijakan yang dimaksud.

Tedy berharap pengelola pusat perbelanjaan bisa memahami serta memaklumi kebijakan pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya juga turut mendukungnya dengan tidak pergi ke pusat perbelanjaan hanya untuk merayakan Natal dan tahun baru.

Pemkot Bekasi melarang pusat perbelanjaan menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 guna mencegah penularan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News