Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan

Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).

"Berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata JPU Sugeng Hariadi di ruang sidang.

JPU menyatakanbahwa Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasalnya, Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Pelecehan sendiri disebut terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

"Yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ucap JPU Sugeng.

Ferdy Sambo, lanjut JPU, membuat perencanaan dan bekerja sama dengan Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer, untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Putri Candrawathi dianggap pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU sebut Ferdy Sambo bikin cerita bersambung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News