Putri Sultan Cirebon Nikahi Pemuda Biasa
jpnn.com - CIREBON- Nuansa putih menyelimuti Bangsal Prabayaksa, Keraton Kasepuhan Cirebon, tempat dimana Muhammad Akbar SIp mengucap janji suci menikahi Ratu Raja Siti Fatimah Nurhayani Natadiningrat SIKom, putri kedua Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat SE dan RAS Isye Natadiningrat, Kamis (13/3).
Tepat pukul 14.00 WIB, janji suci itu diucapkan. Wajah Akbar terlihat tegang. Dengan Bahasa Cirebon halus (bebasan), ijab yang diucapkan Sultan Sepuh dijawab dengan qobul yang lugas dan tegas oleh Akbar. Saat acara sakral itu, Akbar juga terlihat menitikkan air mata.
Ditemui usai akad nikah, pasangan suami istri ini mengaku bahagia. Diakui Akbar, saat mengucapkan qobul, dirinya merasa terharu.
"Terharu campur bahagia, campur aduk rasanya," ungkap putra dari H Sudirman dan Hj Yeti Maryeti itu.
Selain seperangkat alat shalat sebagai mas kawin, ada koin uang 3 dinar dan 41 gram emas yang diberikan Akbar untuk Siti Fatimah. Pemilihan dinar sebagai mas kawin diakui Akbar untuk mengikuti sunnah Rasul.
Sama halnya dengan yang dialami Akbar, Siti Fatimah pun mengaku terharu saat menjalani prosesi akad nikah. "Sedih, terharu, tapi seneng sekarang saya sudah punya suami," ungkap wanita yang akrab disapa Ratu Putri.
Ditanya soal momongan, Ratu Putri menginginkan tiga orang anak. Namun, keduanya berserah diri kepada Allah SWT soal jumlah momongan.
"Pengennya sih 3, tapi apa dikasihnya aja. Nggak nunda-nunda kok," kata Ratu.
CIREBON- Nuansa putih menyelimuti Bangsal Prabayaksa, Keraton Kasepuhan Cirebon, tempat dimana Muhammad Akbar SIp mengucap janji suci menikahi Ratu
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya