Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK

Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
BELA - Chief of Cluster Security and Justice Kemitraan Patnership, Laode M Syarif (kanan), didampingi oleh salah seorang advisor lembaganya, Dadang Trisasongko, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai putusan MA terkait PK SKPP Bibit-Chandra di Jakarta, Minggu (10/10). Foto: Herry Ibrahim/RM.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang diajukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, jika dua wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu harus nonaktif, maka kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi dipastikan akan terhambat.

"Jika keduanya nonaktif dan pimpinan KPK tinggal dua (Haryono Umar dan M Jasin, Red), maka KPK akan mandeg," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Minggu (10/10) malam.

Menurut Johan, memperkarakan Bibit dan Chandra akan berakibat pada terhambatnya upaya KPK dalam memerangi koruptor. "Dulu waktu keduanya (Bibit-Chandra, Red) nonaktif, kinerja KPK jelas terhambat dan menurun," sambung Johan.

Meski demikian, Johan juga mengingatkan bahwa paska putusan MA, bukan berarti Bibit dan Chandra harus lengser dari kursi pimpinan KPK. Pasalnya, belum ada keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang mengeluarkan SKPP. Dikatakan pula, kalaupun dalam waktu dekat ini dilakukan seleksi pimpinan KPK, maka hal itu hanya untuk mencari pengganti Antasari Azhar. "Seleksi bukan untuk pimpinan lain," lanjut Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News