Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
Senin, 11 Oktober 2010 – 09:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang diajukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, jika dua wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu harus nonaktif, maka kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi dipastikan akan terhambat.
"Jika keduanya nonaktif dan pimpinan KPK tinggal dua (Haryono Umar dan M Jasin, Red), maka KPK akan mandeg," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Minggu (10/10) malam.
Baca Juga:
Menurut Johan, memperkarakan Bibit dan Chandra akan berakibat pada terhambatnya upaya KPK dalam memerangi koruptor. "Dulu waktu keduanya (Bibit-Chandra, Red) nonaktif, kinerja KPK jelas terhambat dan menurun," sambung Johan.
Meski demikian, Johan juga mengingatkan bahwa paska putusan MA, bukan berarti Bibit dan Chandra harus lengser dari kursi pimpinan KPK. Pasalnya, belum ada keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang mengeluarkan SKPP. Dikatakan pula, kalaupun dalam waktu dekat ini dilakukan seleksi pimpinan KPK, maka hal itu hanya untuk mencari pengganti Antasari Azhar. "Seleksi bukan untuk pimpinan lain," lanjut Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang