Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Uji Materi UU Tipikor Dinilai Kontradiktif
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai kontradiktif.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal tersebut yang menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, MK merekomendasikan kepada pembuat undang-undang untuk merumuskan ulang kedua pasal tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, Maqdir Ismail mengatakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada dasarnya dituangkan dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang KUHP yang sudah disahkan dan mulai berlaku tahun depan.
“Yang kami tidak habis mengerti, bagaimana MK meminta kedua pasal tersebut diperbaiki oleh DPR. Sementara, DPR sudah memutuskan dan undang-undang tersebut akan berlaku. Kami menangkapnya, ini sebagai anjuran MK agar kami menggugat lagi Pasal 603 dan 604 KUHP dengan alasan ketidakpastian hukum,” ujar Maqdir kepada wartawan, Kamis (18/12).
Namun demikian, Maqdir juga tidak menampik adanya kemungkinan bahwa MK melalui putusannya secara sengaja melempar persoalan ini ke publik, bahwa DPR yang harus membereskan hal ini.
“Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas. Karena Pasal 2 dan 3, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, hanya ada di Indonesia. Tidak ada di negara lain,” kata Maqdir.
Maqdir lalu mencontohkan Myanmar sebagai negara yang sangat keras dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, negara tersebut tidak menyandarkan pada unsur kerugian negara, tetapi pada unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Kami tidak ingin pemberantasan korupsi hanya berdasarkan unsur kerugian keuangan negara. Yang mana, itu hanya ilusi dari orang yang melakukan perhitungan karena angkanya tidak nyata. Ini bukan kontestasi penegak hukum yang merasa bahwa perkara yang ditanganinya lebih besar dari perkara lain,” kata Maqdir.
Putusan dari Mahkamah Konstitusi soal uji materiil UU Tipikor dinilai kontradiktif.
- Militerisme Makin Menguat, MK Didesak Segera Memutus Perkara Uji Materi UU TNI
- MK Didesak Segera Memutus Uji Materiel UU TNI Lantaran Militerisme Semakin Menguat
- 5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
- Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
- Putusan MK soal Kuota Internet Dinilai Jadi Angin Segar bagi Konsumen
- Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
JPNN.com




