Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi

Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
Ilustrasi persidangan korupsi. Foto: Ricardo/jpnn

Sebab, koruptor masih dapat menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi, agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditegaskan MK.

"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.

Kemudian, bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden.

"Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," jelas Maruarar.

Diketahui, terdapat beberapa kasus korupsi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Di antaranya kasus korupsi impor gula 2015-2016 oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong yang kini bebas karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Kemudian Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim yang tersangkut rasuah pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019-2022.

Meskipun banyak pihak meragukan kredibilitas dakwaan jaksa yang didasarkan pada audit BPKP, Hakim tetap memvonis Nadiem bersalah. 

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar. Saat ini, Nadiem tengah menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal, yang berwenang menetapkan kerugian nega

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News